Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis berupa janji atau komitmen instansi pemerintah/publik untuk menyelenggarakan layanan sesuai standar (waktu, biaya, prosedur). Ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hak masyarakat, serta merupakan kewajiban hukum berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009